Jakarta — Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), Jumat (14/6/2025), di Gedung RRI, Jakarta. Kerja sama ini menjadi langkah awal memperkuat pengakuan profesi wartawan melalui mekanisme resmi negara.
Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani mengakui citra wartawan dalam beberapa tahun terakhir cenderung tercoreng akibat ulah segelintir oknum yang memanfaatkan profesi tersebut untuk kepentingan pribadi. Melalui sertifikasi kompetensi wartawan, tindakan oknum yang memanfaatkan profesi wartawan dapat dideteksi.
“Istilahnya itu wartawan muntaber, muncul tanpa berita. Hanya bermodalkan kartu pers, seseorang bisa mendapatkan akses luas. Ini yang ingin kami luruskan,” ujar Feri dalam siaran pers yang dirilis PPDI.
Feri menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap peningkatan mutu dan integritas wartawan. Ia menyebut, PPDI tidak hadir untuk memberi cap negatif kepada insan pers, melainkan sebagai ruang pembinaan dan penguatan kapasitas wartawan di Indonesia.
“Kami tidak akan mengumbar istilah wartawan abal-abal yang justru menyakiti perasaan rekan-rekan wartawan. PPDI hadir untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap profesi ini,” katanya.
Feri berharap sertifikasi ini menjadi pintu masuk perbaikan menyeluruh terhadap praktik jurnalistik di Indonesia. Ia mengatakan bahwa PPDI akan melaksanakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi di berbagai daerah sebagai bentuk konkret pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kalau kita mencintai profesi ini dan ingin hidup sejahtera darinya, kita harus bersedia belajar dan meningkatkan kompetensi. Teknologi informasi berkembang sangat cepat. Jika wartawan tidak ikut berkembang, maka profesinya akan tertinggal,” katanya.
Pelaksanaan uji kompetensi ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.***red