Menu

Mode Gelap
Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung DPRD Lampung Belajar Kunci Sukses Pariwisata Berdaya Saing dari Jawa Barat Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem

Kebijakan Publik

Wartawan Muncul Tanpa Berita? Saatnya Kompetensi Bicara!

badge-check


					Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani tanda tangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang kerjasama pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dengan ketua LSP Pers Indonesia, Hientje Mandagie di gedung RRI Jakarta, 14/06/2025. Perbesar

Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani tanda tangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang kerjasama pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dengan ketua LSP Pers Indonesia, Hientje Mandagie di gedung RRI Jakarta, 14/06/2025.

Jakarta — Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), Jumat (14/6/2025), di Gedung RRI, Jakarta. Kerja sama ini menjadi langkah awal memperkuat pengakuan profesi wartawan melalui mekanisme resmi negara.

Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani mengakui citra wartawan dalam beberapa tahun terakhir cenderung tercoreng akibat ulah segelintir oknum yang memanfaatkan profesi tersebut untuk kepentingan pribadi. Melalui sertifikasi kompetensi wartawan, tindakan oknum yang memanfaatkan profesi wartawan dapat dideteksi.

“Istilahnya itu wartawan muntaber, muncul tanpa berita. Hanya bermodalkan kartu pers, seseorang bisa mendapatkan akses luas. Ini yang ingin kami luruskan,” ujar Feri dalam siaran pers yang dirilis PPDI.

Feri menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap peningkatan mutu dan integritas wartawan. Ia menyebut, PPDI tidak hadir untuk memberi cap negatif kepada insan pers, melainkan sebagai ruang pembinaan dan penguatan kapasitas wartawan di Indonesia.

“Kami tidak akan mengumbar istilah wartawan abal-abal yang justru menyakiti perasaan rekan-rekan wartawan. PPDI hadir untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap profesi ini,” katanya.

Feri berharap sertifikasi ini menjadi pintu masuk perbaikan menyeluruh terhadap praktik jurnalistik di Indonesia. Ia mengatakan bahwa PPDI akan melaksanakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi di berbagai daerah sebagai bentuk konkret pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kalau kita mencintai profesi ini dan ingin hidup sejahtera darinya, kita harus bersedia belajar dan meningkatkan kompetensi. Teknologi informasi berkembang sangat cepat. Jika wartawan tidak ikut berkembang, maka profesinya akan tertinggal,” katanya.

Pelaksanaan uji kompetensi ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas

26 Juni 2025 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra Apresiasi Penghapusan Iuran Komite di SMK/SMA Negeri Lampung

7 Juni 2025 - 21:48 WIB

Rekomendasi Lartas Spesifik Terhadap Impor Tapioka

2 Juni 2025 - 23:10 WIB

ORASKI Tegaskan Tak Ikut Aksi 20 Mei, Kritisi Usulan Pembatasan Potongan Aplikasi

18 Mei 2025 - 20:17 WIB

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2025 - 22:49 WIB

Trending di Kebijakan Publik