Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas Komisi II DPRD Lampung Pelajari Model Jatim: Menimbang Perlindungan Komoditas Strategis hingga Skema Asuransi Petani Fraksi Gerindra DPRD Lampung Dukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Warga Masih Keluhkan Study Tour SMK dalam Reses Dewan

Kebijakan Publik

Wartawan Muncul Tanpa Berita? Saatnya Kompetensi Bicara!

badge-check


					Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani tanda tangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang kerjasama pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dengan ketua LSP Pers Indonesia, Hientje Mandagie di gedung RRI Jakarta, 14/06/2025. Perbesar

Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani tanda tangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang kerjasama pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dengan ketua LSP Pers Indonesia, Hientje Mandagie di gedung RRI Jakarta, 14/06/2025.

Jakarta — Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), Jumat (14/6/2025), di Gedung RRI, Jakarta. Kerja sama ini menjadi langkah awal memperkuat pengakuan profesi wartawan melalui mekanisme resmi negara.

Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani mengakui citra wartawan dalam beberapa tahun terakhir cenderung tercoreng akibat ulah segelintir oknum yang memanfaatkan profesi tersebut untuk kepentingan pribadi. Melalui sertifikasi kompetensi wartawan, tindakan oknum yang memanfaatkan profesi wartawan dapat dideteksi.

“Istilahnya itu wartawan muntaber, muncul tanpa berita. Hanya bermodalkan kartu pers, seseorang bisa mendapatkan akses luas. Ini yang ingin kami luruskan,” ujar Feri dalam siaran pers yang dirilis PPDI.

Feri menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap peningkatan mutu dan integritas wartawan. Ia menyebut, PPDI tidak hadir untuk memberi cap negatif kepada insan pers, melainkan sebagai ruang pembinaan dan penguatan kapasitas wartawan di Indonesia.

“Kami tidak akan mengumbar istilah wartawan abal-abal yang justru menyakiti perasaan rekan-rekan wartawan. PPDI hadir untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap profesi ini,” katanya.

Feri berharap sertifikasi ini menjadi pintu masuk perbaikan menyeluruh terhadap praktik jurnalistik di Indonesia. Ia mengatakan bahwa PPDI akan melaksanakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi di berbagai daerah sebagai bentuk konkret pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kalau kita mencintai profesi ini dan ingin hidup sejahtera darinya, kita harus bersedia belajar dan meningkatkan kompetensi. Teknologi informasi berkembang sangat cepat. Jika wartawan tidak ikut berkembang, maka profesinya akan tertinggal,” katanya.

Pelaksanaan uji kompetensi ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR dan Pemprov Lampung Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Jika Ditunjuk Menjadi Pelaksana Lampung Fair 2025

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Gratiskan Lampung Fair 2025

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

ORASKI Tegaskan Tak Ikut Aksi 20 Mei, Kritisi Usulan Pembatasan Potongan Aplikasi

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Trending di Kebijakan Publik