Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri mengutuk keras aksi penyembelihan seekor tapir di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Anggota fraksi Partai Gerindra itu menyoroti praktek pembiaran perambahan hutan yang menyebabkan habitat satwa berubah fungsi.
“Saya mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta Kepolisian segera menangkap para pelakunya serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Fauzi Heri.
Menurut Fauzi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, memperniagakan, maupun memperlakukan satwa dilindungi secara melawan hukum.
Namun demikian, Fauzi menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya menangkap pelaku. Pemerintah juga harus menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan satwa liar kehilangan habitatnya.
“Hari ini kita melihat tapir masuk ke permukiman bahkan akhirnya dibunuh. Itu menunjukkan habitatnya semakin menyempit. Jika hutannya tetap rusak, konflik manusia dengan satwa liar akan terus berulang.”
Fauzi menjelaskan bahwa kawasan Register 45 Sungai Buaya merupakan salah satu kawasan hutan strategis di Provinsi Lampung dengan luas sekitar 43.100 hektare. Kawasan tersebut sebelumnya memiliki fungsi ekologis penting sebagai habitat satwa liar sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan di Provinsi Lampung.
Ia menyoroti kondisi Register 45 yang kini lebih dari separuhnya sudah diduduki oleh perambah. Di dalam kawasan hutan saat ini telah berubah menjadi kawasan budidaya berupa perkebunan singkong, karet, tebu, kelapa sawit, hingga permukiman. Sedangkan areal yang masih dikelola langsung oleh PT Silva Inhutani Lampung diperkirakan hanya sekitar 12.200 hektare dengan ditanami pohon karet dan tebu.
Menurut Fauzi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaan kawasan hutan produksi tersebut.
“Saya meminta Kementerian Kehutanan segera melakukan evaluasi terhadap izin pengelolaan PT Silva Inhutani Lampung. Evaluasi harus menilai apakah seluruh kewajiban pemegang izin dalam menjaga kawasan hutan, mencegah perambahan, memulihkan kawasan yang rusak, dan mempertahankan fungsi ekologis telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fauzi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mewajibkan setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan menjaga kelestarian kawasan hutan. Apabila terdapat dugaan kelalaian atau tidak terpenuhinya kewajiban pengelolaan sehingga fungsi hutan menurun, pemerintah memiliki kewenangan melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak boleh hanya sibuk menangkap pelaku penyembelihan tapir, tetapi membiarkan habitatnya terus hilang. Menyelamatkan satwa harus dimulai dengan menyelamatkan hutannya. Register 45 adalah aset ekologis Lampung yang harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, bukan terus berubah menjadi kebun dan permukiman,” tutup Fauzi Heri.***red








