Menu

Mode Gelap
Penyembelihan Tapir di Mesuji, Fauzi Heri Minta Kementerian Kehutanan Evaluasi PT Silva Inhutani Lampung Fauzi Heri Prihatin Masih Banyak Karyawan Mal Bekerja Berdiri 8 Jam Tanpa Tempat Duduk Fauzi Heri Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Dery Hendryan Menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030 DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas

Kebijakan Publik

ORASKI Tegaskan Tak Ikut Aksi 20 Mei, Kritisi Usulan Pembatasan Potongan Aplikasi

badge-check


					Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja beserta beberapa pengurus menyatakan penolakan aksi turun ke jalan Perbesar

Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja beserta beberapa pengurus menyatakan penolakan aksi turun ke jalan

Jakarta — Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) menegaskan tidak akan turut serta dalam rencana aksi demonstrasi pada 20 Mei mendatang. Sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas ekosistem transportasi online dan menghindari intervensi politik yang dinilai tidak merepresentasikan aspirasi mayoritas pengemudi.

Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, menyatakan bahwa jutaan mitra pengemudi memilih tetap bekerja (on-bid) demi mencukupi kebutuhan keluarga, ketimbang terlibat dalam aksi yang bernuansa politis.

“Kesejahteraan driver harus diperjuangkan dengan cara yang rasional dan konstruktif, bukan melalui tekanan jalanan yang justru berpotensi mengganggu ekosistem yang telah berjalan baik,” ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

ORASKI juga menyatakan penolakan terhadap usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal sebesar 10 persen. Menurut Fahmi, wacana tersebut berpotensi mengganggu mekanisme bisnis antara aplikator dan mitra driver.

“Potongan aplikasi adalah ranah bisnis-ke-bisnis (B2B). Jika ditekan, bukan berarti penghasilan driver naik. Justru tarif ke penumpang bisa turun, dan itu kontraproduktif,” ujarnya.

Fahmi menyarankan agar upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi difokuskan pada insentif nyata seperti penghapusan PPN dan PPh untuk kendaraan operasional, potongan pajak suku cadang, subsidi edukasi dan pelatihan, serta perlindungan usaha yang selama ini dinikmati oleh taksi konvensional.

Ia pun mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu jauh mencampuri urusan komersial aplikator bisa berdampak buruk bagi seluruh ekosistem. “Kalau aplikator tutup karena regulasi keliru, jutaan driver bisa kehilangan mata pencaharian. DPR dan pemerintah harus siap menanggung risikonya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ORASKI menyebut telah memperjuangkan kesejahteraan driver melalui pendekatan langsung kepada aplikator, termasuk mendorong program garansi pendapatan harian yang kini dinikmati ribuan mitra.

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas, menurut ORASKI, seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pengguna, bukan sekadar pengaturan tarif atau status hukum yang bisa melemahkan daya saing.

“Kami tidak ingin solusi jangka pendek yang hanya bersifat sensasional. Kami mendorong kebijakan jangka panjang yang berlandaskan dialog, proporsionalitas, dan partisipasi aktif para pelaku di lapangan,” ujar Fahmi.

ORASKI menegaskan komitmennya untuk terus berada di jalur perjuangan yang rasional dan solutif, serta menolak terseret dalam dinamika politik yang dapat merusak ekosistem transportasi daring di Indonesia.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR dan Pemprov Lampung Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Jika Ditunjuk Menjadi Pelaksana Lampung Fair 2025

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Gratiskan Lampung Fair 2025

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Rekomendasi Lartas Spesifik Terhadap Impor Tapioka

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Trending di Kebijakan Publik