Menu

Mode Gelap
Penyembelihan Tapir di Mesuji, Fauzi Heri Minta Kementerian Kehutanan Evaluasi PT Silva Inhutani Lampung Fauzi Heri Prihatin Masih Banyak Karyawan Mal Bekerja Berdiri 8 Jam Tanpa Tempat Duduk Fauzi Heri Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Dery Hendryan Menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030 DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas

Kebijakan Publik

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


					Fauzi Heri, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Perbesar

Fauzi Heri, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung

Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini menyambut baik program pemutihan pajak yang dicanangkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Program pemutihan pajak menurutnya adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Program pemutihan ini kesempatan yang sangat baik. Masyarakat cukup membayar satu tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan bertahun-tahun maupun denda. Program pemutihan pajak di Provinsi Lampung ini selain mampu meningkatkan pendapatan daerah juga meringankan beban wajib pajak mengingat l saat Covid-19 ekonomi warga terpuruk,” kata Fauzi Heri, dalam rilisnya Jumat (18/04/2025).

Fauzi menegaskan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur di Lampung. Dana hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat. Pajak yang kita setor akan kembali lagi kepada kita dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, Fauzi mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus menjadi warning bagi masyarakat karena mulai tahun depan Pemerintah Provinsi Lampung akan menerapkan penegakan hukum bagi kendaraan yang tidak membayar pajak. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penghapusan data kendaraan yang tidak patuh.

“Setelah program ini berakhir, tidak akan ada lagi pemutihan. Tahun depan, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dihapus datanya sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan program ini, ” tegas Fauzi.

Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena selain meringankan beban wajib pajak, juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyembelihan Tapir di Mesuji, Fauzi Heri Minta Kementerian Kehutanan Evaluasi PT Silva Inhutani Lampung

3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung menilai Strategis Kunjungan Gubernur Lampung ke Tiongkok

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prihatin Maraknya Perilaku LGBT, Fauzi Heri Dorong Peraturan Daerah

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Puluhan Perusahaan Tapioka di Lampung Belum Terdaftar di SIINas, DPRD Ancam Sanksi

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Jika Ditunjuk Menjadi Pelaksana Lampung Fair 2025

1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Trending di Kebijakan Publik