Menu

Mode Gelap
Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung DPRD Lampung Belajar Kunci Sukses Pariwisata Berdaya Saing dari Jawa Barat Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem 100 Hari Gubernur Mirza-Jihan: Kepuasan Publik Tinggi, Tantangan Birokrasi dan Infrastruktur Masih Jadi PR, Apa Kata Fraksi Gerindra? 

Kebijakan Publik

ORASKI Tegaskan Tak Ikut Aksi 20 Mei, Kritisi Usulan Pembatasan Potongan Aplikasi

badge-check


					Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja beserta beberapa pengurus menyatakan penolakan aksi turun ke jalan Perbesar

Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja beserta beberapa pengurus menyatakan penolakan aksi turun ke jalan

Jakarta — Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) menegaskan tidak akan turut serta dalam rencana aksi demonstrasi pada 20 Mei mendatang. Sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas ekosistem transportasi online dan menghindari intervensi politik yang dinilai tidak merepresentasikan aspirasi mayoritas pengemudi.

Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, menyatakan bahwa jutaan mitra pengemudi memilih tetap bekerja (on-bid) demi mencukupi kebutuhan keluarga, ketimbang terlibat dalam aksi yang bernuansa politis.

“Kesejahteraan driver harus diperjuangkan dengan cara yang rasional dan konstruktif, bukan melalui tekanan jalanan yang justru berpotensi mengganggu ekosistem yang telah berjalan baik,” ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

ORASKI juga menyatakan penolakan terhadap usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal sebesar 10 persen. Menurut Fahmi, wacana tersebut berpotensi mengganggu mekanisme bisnis antara aplikator dan mitra driver.

“Potongan aplikasi adalah ranah bisnis-ke-bisnis (B2B). Jika ditekan, bukan berarti penghasilan driver naik. Justru tarif ke penumpang bisa turun, dan itu kontraproduktif,” ujarnya.

Fahmi menyarankan agar upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi difokuskan pada insentif nyata seperti penghapusan PPN dan PPh untuk kendaraan operasional, potongan pajak suku cadang, subsidi edukasi dan pelatihan, serta perlindungan usaha yang selama ini dinikmati oleh taksi konvensional.

Ia pun mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu jauh mencampuri urusan komersial aplikator bisa berdampak buruk bagi seluruh ekosistem. “Kalau aplikator tutup karena regulasi keliru, jutaan driver bisa kehilangan mata pencaharian. DPR dan pemerintah harus siap menanggung risikonya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ORASKI menyebut telah memperjuangkan kesejahteraan driver melalui pendekatan langsung kepada aplikator, termasuk mendorong program garansi pendapatan harian yang kini dinikmati ribuan mitra.

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas, menurut ORASKI, seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pengguna, bukan sekadar pengaturan tarif atau status hukum yang bisa melemahkan daya saing.

“Kami tidak ingin solusi jangka pendek yang hanya bersifat sensasional. Kami mendorong kebijakan jangka panjang yang berlandaskan dialog, proporsionalitas, dan partisipasi aktif para pelaku di lapangan,” ujar Fahmi.

ORASKI menegaskan komitmennya untuk terus berada di jalur perjuangan yang rasional dan solutif, serta menolak terseret dalam dinamika politik yang dapat merusak ekosistem transportasi daring di Indonesia.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas

26 Juni 2025 - 13:04 WIB

Wartawan Muncul Tanpa Berita? Saatnya Kompetensi Bicara!

15 Juni 2025 - 09:07 WIB

Fraksi Gerindra Apresiasi Penghapusan Iuran Komite di SMK/SMA Negeri Lampung

7 Juni 2025 - 21:48 WIB

Rekomendasi Lartas Spesifik Terhadap Impor Tapioka

2 Juni 2025 - 23:10 WIB

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2025 - 22:49 WIB

Trending di Kebijakan Publik