Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas Komisi II DPRD Lampung Pelajari Model Jatim: Menimbang Perlindungan Komoditas Strategis hingga Skema Asuransi Petani Fraksi Gerindra DPRD Lampung Dukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Warga Masih Keluhkan Study Tour SMK dalam Reses Dewan

Parlemen Lampung

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Usulan Penetapan/Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2025-2029 Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Usulan Penetapan/Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2025-2029

Lampung – Wakil Gubernur Lampung terpilih, Jihan Nurlela, menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (14/01/2025). Rapat tersebut mengusulkan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar ini dihadiri oleh 68 anggota DPRD setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Gubernur Lampung terpilih Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025)

“Memperhatikan satu UU Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada menteri untuk mendapatkan pengangkatan/pengesahan dan pemberhentian. Sejalan dengan maksud tersebut, Bamus DPRD Provinsi Lampung telah menetapkan waktu rapat paripurna untuk mengusulkan persetujuan pengesahan/pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030,” ujar Ahmad Giri Akbar.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan pemimpin baru Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2025-2030. Selanjutnya usulan pengangkatan/pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Lampung.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Pansus Singkong: Semua Pabrik Tapioka Abaikan Surat Edaran Gubernur

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Reses Fauzi Heri, Warga Korpri Jaya Keluhkan Curanmor

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Fauzi Heri, Anggota DPRD Provinsi Lampung saat reses di Kelurahan Korpri Jaya

Hasil Sidak Komisi II DPRD Lampung: Diduga Tutup Saluran Air, Perusahaan di Bandar Lampung Picu Banjir

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Trending di Parlemen Lampung