Menu

Mode Gelap
Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung DPRD Lampung Belajar Kunci Sukses Pariwisata Berdaya Saing dari Jawa Barat Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem 100 Hari Gubernur Mirza-Jihan: Kepuasan Publik Tinggi, Tantangan Birokrasi dan Infrastruktur Masih Jadi PR, Apa Kata Fraksi Gerindra? 

Pemerintahan

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350 per Kilogram, Menteri Pertanian: “Keputusan Ini untuk Melindungi Petani”

badge-check


					Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15% Perbesar

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15%

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung serta perwakilan petani telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan petani singkong.

“Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram. Ini keputusan pemerintah untuk melindungi petani. Tidak boleh ada pihak yang menolak, dan kami akan memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan,” ujar Amran.

Selain itu, Kementan juga akan menghentikan impor tapioka dan tepung jagung guna mendukung industri dalam negeri.

“Kami sudah instruksikan penghentian impor tapioka, dan segera menyusul tepung jagung. Indonesia harus mengutamakan produk petani sendiri,” tambahnya.

Terkait potongan atau rafaksi singkong, Amran menyebut bahwa Kementan akan mengirim tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan kadar pati guna menentukan angka yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa meskipun beberapa perusahaan keberatan dengan harga yang ditetapkan, pemerintah tetap bersikap tegas.

“Perusahaan sempat mengeluh, tetapi Menteri tegas bahwa ini harus diterapkan. Sudah saatnya petani mendapat harga yang layak,” katanya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan pengolahan singkong, perwakilan instansi terkait di Provinsi Lampung, serta kelompok petani singkong dari tujuh kabupaten.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas

26 Juni 2025 - 13:04 WIB

Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung

25 Juni 2025 - 15:19 WIB

Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan

24 Juni 2025 - 14:15 WIB

Wartawan Muncul Tanpa Berita? Saatnya Kompetensi Bicara!

15 Juni 2025 - 09:07 WIB

Fraksi Gerindra Apresiasi Penghapusan Iuran Komite di SMK/SMA Negeri Lampung

7 Juni 2025 - 21:48 WIB

Trending di Kebijakan Publik