Menu

Mode Gelap
Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja Lampung: Gerakan Kebudayaan sebagai Strategi Pemberdayaan

Pemerintahan

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350 per Kilogram, Menteri Pertanian: “Keputusan Ini untuk Melindungi Petani”

badge-check


					Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15% Perbesar

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15%

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung serta perwakilan petani telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan petani singkong.

“Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram. Ini keputusan pemerintah untuk melindungi petani. Tidak boleh ada pihak yang menolak, dan kami akan memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan,” ujar Amran.

Selain itu, Kementan juga akan menghentikan impor tapioka dan tepung jagung guna mendukung industri dalam negeri.

“Kami sudah instruksikan penghentian impor tapioka, dan segera menyusul tepung jagung. Indonesia harus mengutamakan produk petani sendiri,” tambahnya.

Terkait potongan atau rafaksi singkong, Amran menyebut bahwa Kementan akan mengirim tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan kadar pati guna menentukan angka yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa meskipun beberapa perusahaan keberatan dengan harga yang ditetapkan, pemerintah tetap bersikap tegas.

“Perusahaan sempat mengeluh, tetapi Menteri tegas bahwa ini harus diterapkan. Sudah saatnya petani mendapat harga yang layak,” katanya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan pengolahan singkong, perwakilan instansi terkait di Provinsi Lampung, serta kelompok petani singkong dari tujuh kabupaten.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak

18 Februari 2025 - 10:59 WIB

Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD

13 Februari 2025 - 21:24 WIB

Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja

13 Februari 2025 - 06:13 WIB

Fauzi Heri Desak KPPU Tegas Tindak Perusahaan yang Rekayasa Impor Tapioka

6 Februari 2025 - 19:25 WIB

Menteri Perdagangan: Impor Tapioka Diperketat, Petani Singkong Didorong Berinovasi

6 Februari 2025 - 08:26 WIB

Trending di Cerita