Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas Komisi II DPRD Lampung Pelajari Model Jatim: Menimbang Perlindungan Komoditas Strategis hingga Skema Asuransi Petani Fraksi Gerindra DPRD Lampung Dukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Warga Masih Keluhkan Study Tour SMK dalam Reses Dewan

Pemerintahan

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350 per Kilogram, Menteri Pertanian: “Keputusan Ini untuk Melindungi Petani”

badge-check


					Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15% Perbesar

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15%

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung serta perwakilan petani telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan petani singkong.

“Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram. Ini keputusan pemerintah untuk melindungi petani. Tidak boleh ada pihak yang menolak, dan kami akan memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan,” ujar Amran.

Selain itu, Kementan juga akan menghentikan impor tapioka dan tepung jagung guna mendukung industri dalam negeri.

“Kami sudah instruksikan penghentian impor tapioka, dan segera menyusul tepung jagung. Indonesia harus mengutamakan produk petani sendiri,” tambahnya.

Terkait potongan atau rafaksi singkong, Amran menyebut bahwa Kementan akan mengirim tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan kadar pati guna menentukan angka yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa meskipun beberapa perusahaan keberatan dengan harga yang ditetapkan, pemerintah tetap bersikap tegas.

“Perusahaan sempat mengeluh, tetapi Menteri tegas bahwa ini harus diterapkan. Sudah saatnya petani mendapat harga yang layak,” katanya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan pengolahan singkong, perwakilan instansi terkait di Provinsi Lampung, serta kelompok petani singkong dari tujuh kabupaten.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung menilai Strategis Kunjungan Gubernur Lampung ke Tiongkok

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Mirza Tinjau Program MBG di Kota Metro

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Jika Ditunjuk Menjadi Pelaksana Lampung Fair 2025

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Fraksi Gerindra Apresiasi Penghapusan Iuran Komite di SMK/SMA Negeri Lampung

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Fauzi Heri Desak KPPU Tegas Tindak Perusahaan yang Rekayasa Impor Tapioka

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Trending di Headline