Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas Komisi II DPRD Lampung Pelajari Model Jatim: Menimbang Perlindungan Komoditas Strategis hingga Skema Asuransi Petani Fraksi Gerindra DPRD Lampung Dukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Warga Masih Keluhkan Study Tour SMK dalam Reses Dewan

Parlemen Lampung

Dwita Ria Gunadi: Perlu Pengaturan Tata Niaga Singkong yang Berpihak pada Petani

badge-check


					Dwita Ria Gunadi Anggota Komisi IV DPR RI saat menerima anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Rabu (05/02/2025) Perbesar

Dwita Ria Gunadi Anggota Komisi IV DPR RI saat menerima anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Rabu (05/02/2025)

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Dwita Ria Gunadi, menegaskan perlunya pengaturan tata niaga singkong yang lebih baik guna melindungi petani dan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI pada Rabu (05/02/2025), yang dihadiri oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, Dwita Ria menyatakan bahwa berbagai permasalahan yang dihadapi petani singkong saat ini harus segera diatasi melalui regulasi yang jelas. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan pola tanam, penyediaan bibit singkong bermutu yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta penguatan pola kemitraan antara petani dan perusahaan agar lebih menguntungkan kedua belah pihak.

“Petani membutuhkan kepastian harga dan jaminan pasar. Oleh karena itu, kemitraan antara petani dan industri pengolahan singkong harus diatur secara adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Dwita Ria.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan regulasi agar impor tidak merugikan petani lokal. “Perusahaan produsen tapioka harus dilarang melakukan impor, sementara industri pengguna tapioka harus dibatasi dalam mengimpor bahan baku. Hal ini untuk memastikan industri tetap menggunakan bahan baku dalam negeri dan tidak malah bergantung pada impor yang dapat menekan harga singkong petani,” tegasnya.

Dwita Ria menegaskan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam melindungi harga jual petani singkong. Ia meminta agar ada regulasi yang lebih ketat terhadap mekanisme harga dan distribusi hasil panen petani. “Kita harus memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang layak dan tidak menjadi korban permainan pasar,” pungkasnya.

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung diterima di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (05/02/2025).

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Fauzi Heri, turut menambahkan bahwa hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menunjukkan adanya permasalahan serius dalam struktur pasar industri ubi kayu dan tepung tapioka di Lampung.

Menurut Fauzi Heri, kajian tersebut menunjukkan bahwa industri ubi kayu dan tepung tapioka di Lampung didominasi oleh struktur pasar oligopoli, di mana empat pelaku usaha terbesar menguasai lebih dari 75% pasar. Tidak hanya itu, KPPU juga menemukan adanya praktik oligopsoni dalam pembelian bahan baku ubi kayu, di mana hanya segelintir perusahaan besar yang menjadi pembeli utama hasil panen petani.

“Dominasi segelintir perusahaan ini membuat petani tidak memiliki daya tawar yang kuat. Harga singkong mereka sering kali ditentukan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan biaya produksi yang harus ditanggung petani,” ungkap Fauzi Heri.

Ia juga menegaskan bahwa impor harus benar-benar diatur agar tidak menjadi alat spekulasi yang menyebabkan harga singkong petani anjlok. “Kita harus memastikan bahwa impor hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri, bukan untuk menekan harga pasar yang sudah ada. Jika tidak dikendalikan, petani singkong akan terus dirugikan,” tambahnya.

Dalam rangka mengatasi anjloknya harga singkong, DPRD Provinsi Lampung membentuk Pansus Tata Niaga Singkong. Pansus ini bertugas merancang regulasi dan kebijakan yang bertujuan mengatur tata niaga singkong yang lebih berkeadilan bagi petani dan industri di masa depan, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan sektor industri.***red

 

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fauzi Heri: Pansus Bisa Adopsi Program Creating Shared Value (CSV) Budidaya Singkong Pola Kemitraan di Mesuji

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Lampung Menuju 2030: Bonus Demografi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Reses Fauzi Heri, Warga Korpri Jaya Keluhkan Curanmor

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Fauzi Heri, Anggota DPRD Provinsi Lampung saat reses di Kelurahan Korpri Jaya
Trending di Parlemen Lampung