Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung serta perwakilan petani telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan petani singkong.
“Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram. Ini keputusan pemerintah untuk melindungi petani. Tidak boleh ada pihak yang menolak, dan kami akan memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan,” ujar Amran.
Selain itu, Kementan juga akan menghentikan impor tapioka dan tepung jagung guna mendukung industri dalam negeri.
“Kami sudah instruksikan penghentian impor tapioka, dan segera menyusul tepung jagung. Indonesia harus mengutamakan produk petani sendiri,” tambahnya.
Terkait potongan atau rafaksi singkong, Amran menyebut bahwa Kementan akan mengirim tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan kadar pati guna menentukan angka yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa meskipun beberapa perusahaan keberatan dengan harga yang ditetapkan, pemerintah tetap bersikap tegas.
“Perusahaan sempat mengeluh, tetapi Menteri tegas bahwa ini harus diterapkan. Sudah saatnya petani mendapat harga yang layak,” katanya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan pengolahan singkong, perwakilan instansi terkait di Provinsi Lampung, serta kelompok petani singkong dari tujuh kabupaten.***red