Lampung – Wakil Gubernur Lampung terpilih, Jihan Nurlela, menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (14/01/2025). Rapat tersebut mengusulkan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar ini dihadiri oleh 68 anggota DPRD setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Gubernur Lampung terpilih Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025)
“Memperhatikan satu UU Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada menteri untuk mendapatkan pengangkatan/pengesahan dan pemberhentian. Sejalan dengan maksud tersebut, Bamus DPRD Provinsi Lampung telah menetapkan waktu rapat paripurna untuk mengusulkan persetujuan pengesahan/pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan pemimpin baru Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2025-2030. Selanjutnya usulan pengangkatan/pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Lampung.***red