Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Apresiasi Program Rumah Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus Penyembelihan Tapir di Mesuji, Fauzi Heri Minta Kementerian Kehutanan Evaluasi PT Silva Inhutani Lampung Fauzi Heri Prihatin Masih Banyak Karyawan Mal Bekerja Berdiri 8 Jam Tanpa Tempat Duduk Fauzi Heri Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Dery Hendryan Menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030 DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan

Parlemen Lampung

Muhammad Reza Berawi Apresiasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Usul Perpanjangan dan Samsat Keliling

badge-check

Muhammad Reza Berawi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung

Perbesar

Muhammad Reza Berawi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menyambut positif kebijakan Gubernur Lampung terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang memberikan kebijakan pemutihan pajak ini. Selain meringankan beban masyarakat yang menunggak, program ini akan meningkatkan PAD yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di daerah,” ujar Reza Berawi, Senin (21/4/2025).

Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, dengan adanya penghapusan denda pajak, masyarakat yang selama ini menunggak akan lebih termotivasi untuk melunasi kewajibannya. Ia optimistis, program ini juga akan membentuk kebiasaan positif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin di tahun-tahun mendatang.

“Momentum ini penting untuk membangun budaya taat pajak. Kalau masyarakat merasa terbantu hari ini, ke depan mereka akan lebih sadar membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.

Namun demikian, Reza juga memberikan beberapa masukan. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang masa pemutihan pajak.

“Kalau bisa, masa pemutihan diperpanjang. Ini supaya masyarakat yang perlu waktu untuk mengumpulkan uang tetap bisa memanfaatkan program ini,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong inovasi pelayanan melalui program jemput bola dengan mengaktifkan layanan Samsat Keliling.

“Saya mengusulkan agar selain di kantor Samsat, ada juga Samsat Keliling yang jemput bola ke masyarakat. Ini akan sangat membantu mereka yang sibuk atau tinggal di daerah yang jauh dari Samsat,” tutup Reza.

Program pemutihan pajak ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan berkontribusi pada pembangunan daerah.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Program Rumah Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus

20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Fauzi Heri: Pansus Bisa Adopsi Program Creating Shared Value (CSV) Budidaya Singkong Pola Kemitraan di Mesuji

18 Juli 2026 - 13:46 WIB

Tekan Inflasi, Pemprov Diminta Rumuskan Empat Langkah Strategis Jelang Lebaran

18 Juli 2026 - 13:46 WIB

Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi

18 Juli 2026 - 13:46 WIB

Reses Fauzi Heri, Warga Korpri Jaya Keluhkan Curanmor

18 Juli 2026 - 13:46 WIB

Fauzi Heri, Anggota DPRD Provinsi Lampung saat reses di Kelurahan Korpri Jaya
Trending di Parlemen Lampung