Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Sahkan APBD Perubahan 2025, Defisit Ditutup dari SiLPA Gubernur Lampung Janji Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah Fauzi Heri Apresiasi Capaian Ekonomi Lampung: Tertinggi di Sumatera, Angka Kemiskinan Turun Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung

Politik Hukum dan Pemerintahan

Kadis Pendidikan Lampung Timur Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu, LCW Pertanyakan Kinerja KPU

badge-check


					Keterangan gambar dari kiri atas: Kadis Pendidikan Lampung Timur, Ketua LCW Lampung, ilustrasi ijazah palsu Perbesar

Keterangan gambar dari kiri atas: Kadis Pendidikan Lampung Timur, Ketua LCW Lampung, ilustrasi ijazah palsu

Bandar Lampung – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Samsudin, terus bergulir. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Timur, Marsan, telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Jumat, (07/03/2025), untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Marsan membenarkan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Samsudin. “Saya hanya dimintai keterangan saja,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan apakah akan ada pihak lain yang diperiksa selanjutnya.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juwendi Leksa Utama, mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara serius. Ia meminta aparat segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kepolisian harus melakukan penyelidikan secara maraton. Jika alat bukti sudah cukup, segera naikkan statusnya menjadi penyidikan,” tegas Juwendi.

Selain itu, Juwendi juga mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur yang meloloskan caleg dengan dugaan ijazah palsu hingga akhirnya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD.

“KPU dan Bawaslu Lampung Timur jangan sampai mengulang kesalahan seperti di Pilkada Pesawaran. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga menggunakan ijazah palsu bisa lolos seleksi dan dilantik? Jika terbukti, maka KPU dan Bawaslu Lampung Timur harus dievaluasi,” ujar Juwendi.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena Samsudin saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur. Ia diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dengan semakin banyaknya desakan dari berbagai pihak, diharapkan kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas pemilu dan proses demokrasi di Indonesia.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pabrik Etanol Diduga Cemari Sawah Warga, DPRD Provinsi Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

14 Juni 2025 - 13:21 WIB

Sungkai Bunga Mayang Selangkah Lagi Jadi Kabupaten Baru di Lampung

23 April 2025 - 15:07 WIB

Komisi I DPRD Lampung Tinjau Lokasi Calon Perkantoran DOB Sungkai Bunga Mayang

22 April 2025 - 15:21 WIB

Fauzi Heri Kritik Pemkab Mesuji: Jangan Takut-Takuti Rakyat dengan Penegakan Hukum

29 Maret 2025 - 20:22 WIB

Konflik Mesuji Disebabkan Kemitraan PT Prima Alumga Tak Sejahterakan Warga

27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Trending di Politik Hukum dan Pemerintahan