Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Soroti Kondisi Fiskal dan Kinerja Pemerintah Daerah Membaca Arah Pembangunan dan Tantangan Struktural IKU Provinsi Lampung Tahun 2025, Sebuah Catatan Kemacetan Parah Usai Ijtima Ulama di Kotabaru, Lampung, Aparat Kewalahan Atur Lalu Lintas Komisi II DPRD Lampung Pelajari Model Jatim: Menimbang Perlindungan Komoditas Strategis hingga Skema Asuransi Petani Fraksi Gerindra DPRD Lampung Dukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Warga Masih Keluhkan Study Tour SMK dalam Reses Dewan

Politik Hukum dan Pemerintahan

Kadis Pendidikan Lampung Timur Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu, LCW Pertanyakan Kinerja KPU

badge-check


					Keterangan gambar dari kiri atas: Kadis Pendidikan Lampung Timur, Ketua LCW Lampung, ilustrasi ijazah palsu Perbesar

Keterangan gambar dari kiri atas: Kadis Pendidikan Lampung Timur, Ketua LCW Lampung, ilustrasi ijazah palsu

Bandar Lampung – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Samsudin, terus bergulir. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Timur, Marsan, telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Jumat, (07/03/2025), untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Marsan membenarkan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Samsudin. “Saya hanya dimintai keterangan saja,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan apakah akan ada pihak lain yang diperiksa selanjutnya.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juwendi Leksa Utama, mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara serius. Ia meminta aparat segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kepolisian harus melakukan penyelidikan secara maraton. Jika alat bukti sudah cukup, segera naikkan statusnya menjadi penyidikan,” tegas Juwendi.

Selain itu, Juwendi juga mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur yang meloloskan caleg dengan dugaan ijazah palsu hingga akhirnya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD.

“KPU dan Bawaslu Lampung Timur jangan sampai mengulang kesalahan seperti di Pilkada Pesawaran. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga menggunakan ijazah palsu bisa lolos seleksi dan dilantik? Jika terbukti, maka KPU dan Bawaslu Lampung Timur harus dievaluasi,” ujar Juwendi.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena Samsudin saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur. Ia diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dengan semakin banyaknya desakan dari berbagai pihak, diharapkan kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas pemilu dan proses demokrasi di Indonesia.***red

Article share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fauzi Heri: Sinergi Tiga Kepala Daerah, Solusi Konkret Atasi Banjir dan Sampah di Bandar Lampung

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Tanggamus Siap Wujudkan Swasembada Beras 2025

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

DPRD Lampung Terima 4 Raperda Baru, RPJMD 2025-2030 Dikebut!

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Masalah Kompleks, Pengelolaan Sampah di Lampung Tanpa Anggaran

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Puluhan Perusahaan Tapioka di Lampung Belum Terdaftar di SIINas, DPRD Ancam Sanksi

15 Juni 2026 - 21:41 WIB

Trending di Parlemen Lampung