Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menyambut positif kebijakan Gubernur Lampung terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang memberikan kebijakan pemutihan pajak ini. Selain meringankan beban masyarakat yang menunggak, program ini akan meningkatkan PAD yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di daerah,” ujar Reza Berawi, Senin (21/4/2025).
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, dengan adanya penghapusan denda pajak, masyarakat yang selama ini menunggak akan lebih termotivasi untuk melunasi kewajibannya. Ia optimistis, program ini juga akan membentuk kebiasaan positif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin di tahun-tahun mendatang.
“Momentum ini penting untuk membangun budaya taat pajak. Kalau masyarakat merasa terbantu hari ini, ke depan mereka akan lebih sadar membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Namun demikian, Reza juga memberikan beberapa masukan. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang masa pemutihan pajak.
“Kalau bisa, masa pemutihan diperpanjang. Ini supaya masyarakat yang perlu waktu untuk mengumpulkan uang tetap bisa memanfaatkan program ini,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong inovasi pelayanan melalui program jemput bola dengan mengaktifkan layanan Samsat Keliling.
“Saya mengusulkan agar selain di kantor Samsat, ada juga Samsat Keliling yang jemput bola ke masyarakat. Ini akan sangat membantu mereka yang sibuk atau tinggal di daerah yang jauh dari Samsat,” tutup Reza.
Program pemutihan pajak ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan berkontribusi pada pembangunan daerah.***red