Menu

Mode Gelap
Banjir Melanda Bandar Lampung: Sejumlah Wilayah Terdampak, Warga Diminta Waspada Temuan Pansus Singkong: Semua Pabrik Tapioka Abaikan Surat Edaran Gubernur Fauzi Heri: Pansus Bisa Adopsi Program Creating Shared Value (CSV) Budidaya Singkong Pola Kemitraan di Mesuji Fauzi Heri Pertanyakan Nilai Ekonomis Singkong di Luar Tapioka Adi Ahmadi: Berpolitik untuk Sebar Kebermanfaatan I Made Suarjaya Kritik Kinerja Kadis Ketahanan Pangan Lampung Tengah

Parlemen Lampung

Temuan Pansus Singkong: Semua Pabrik Tapioka Abaikan Surat Edaran Gubernur

badge-check


					Rapat dengar pendapat antara Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung dengan pihak terkait di gedung DPRD kabupaten Lampung Timur Jumat (17/01/2025) Perbesar

Rapat dengar pendapat antara Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung dengan pihak terkait di gedung DPRD kabupaten Lampung Timur Jumat (17/01/2025)

Lampung Timur – Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung menemukan bahwa belum ada perusahaan pabrik tapioka yang mematuhi surat edaran Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung terkait harga minimum pembelian singkong dari petani. Surat edaran tersebut mengatur harga terendah singkong Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%.

I Made Suarjaya, anggota Pansus asal Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan temuan ini saat pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Lampung Timur, Jumat (17/1). Ia meminta pemerintah daerah kabupaten penghasil singkong segera menyiapkan sanksi tegas terhadap pabrik tapioka yang tidak mematuhi aturan.

“Hasil sidak selama empat hari ke sejumlah pabrik tapioka di empat kabupaten menunjukkan bahwa belum ada pabrik yang menjalankan surat edaran Pj. Gubernur Lampung. Ada satu pabrik yang mulai mematuhi aturan setelah kami datangi, namun tetap dengan tambahan syarat kadar pati 24%,” ujar Made Suarjaya.

Desakan Penegakan Sanksi
Anggota Pansus lainnya, Fauzi Heri, mendukung langkah penerapan sanksi oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten untuk bertindak tegas terhadap pabrik yang melanggar.

“Pemerintah kabupaten memiliki cara masing-masing untuk menegakkan sanksi. Eksekutif lebih memahami bagaimana mekanismenya. Yang terpenting, surat edaran ini harus menjadi solusi jangka pendek untuk melindungi petani singkong,” tegasnya.

Harapan Petani dan Pemerintah Daerah
Di hari keempat kunjungan, Pansus Tata Niaga Singkong mengunjungi Kabupaten Lampung Timur. Mereka diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD setempat, Sekda, OPD terkait, serta perwakilan petani. Dalam rapat dengar pendapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Jusuf, berharap agar Pansus dapat merekomendasikan pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur tata niaga singkong secara lebih permanen.

Selain rapat, Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tapioka di Muara Jaya, Lampung Timur, untuk berdialog langsung dengan manajemen pabrik.

Pansus berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi semua pabrik tapioka di Lampung untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mendukung kesejahteraan petani singkong.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fauzi Heri: Pansus Bisa Adopsi Program Creating Shared Value (CSV) Budidaya Singkong Pola Kemitraan di Mesuji

16 Januari 2025 - 20:34 WIB

Fauzi Heri Pertanyakan Nilai Ekonomis Singkong di Luar Tapioka

15 Januari 2025 - 20:19 WIB

I Made Suarjaya Kritik Kinerja Kadis Ketahanan Pangan Lampung Tengah

15 Januari 2025 - 17:59 WIB

Kumpulkan Data, Pansus Tata Niaga Singkong Sidak ke Lampung Utara

14 Januari 2025 - 18:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung

14 Januari 2025 - 12:04 WIB

Trending di Parlemen Lampung