Menu

Mode Gelap
Cómo Puedo Personalizar Mis Dados De 20 Pendapatan APBD Perubahan Lampung Turun Rp19,6 Miliar, Belanja Naik Rp74,6 Miliar Fraksi Gerindra DPRD Lampung: Kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal di HKTI Perkuat Lampung Menuju Lumbung Pangan Nasional Gubernur Lampung: Penyesuaian Target APBD 2026 Demi Kebijakan Fiskal yang Lebih Realistis DPRD Lampung Apresiasi Program Rumah Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus Penyembelihan Tapir di Mesuji, Fauzi Heri Minta Kementerian Kehutanan Evaluasi PT Silva Inhutani Lampung

Pemerintahan

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350 per Kilogram, Menteri Pertanian: “Keputusan Ini untuk Melindungi Petani”

badge-check

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15% Perbesar

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam jumpa pers memutuskan harga singkong paling rendah Rp 1.350 perKg rafaksi maksimal 15%

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung serta perwakilan petani telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan petani singkong.

“Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram. Ini keputusan pemerintah untuk melindungi petani. Tidak boleh ada pihak yang menolak, dan kami akan memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan,” ujar Amran.

Selain itu, Kementan juga akan menghentikan impor tapioka dan tepung jagung guna mendukung industri dalam negeri.

“Kami sudah instruksikan penghentian impor tapioka, dan segera menyusul tepung jagung. Indonesia harus mengutamakan produk petani sendiri,” tambahnya.

Terkait potongan atau rafaksi singkong, Amran menyebut bahwa Kementan akan mengirim tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan kadar pati guna menentukan angka yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa meskipun beberapa perusahaan keberatan dengan harga yang ditetapkan, pemerintah tetap bersikap tegas.

“Perusahaan sempat mengeluh, tetapi Menteri tegas bahwa ini harus diterapkan. Sudah saatnya petani mendapat harga yang layak,” katanya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan pengolahan singkong, perwakilan instansi terkait di Provinsi Lampung, serta kelompok petani singkong dari tujuh kabupaten.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Fraksi Gerindra DPRD Lampung: Kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal di HKTI Perkuat Lampung Menuju Lumbung Pangan Nasional

1 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung: Penyesuaian Target APBD 2026 Demi Kebijakan Fiskal yang Lebih Realistis

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung menilai Strategis Kunjungan Gubernur Lampung ke Tiongkok

29 Juli 2026 - 22:24 WIB

Ahmad Muzani: Lampung Butuh Rumah Sakit Baru, Kepala Daerah Berebut Lokasi

29 Juli 2026 - 22:24 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Siap Jika Ditunjuk Menjadi Pelaksana Lampung Fair 2025

29 Juli 2026 - 22:24 WIB