Menu

Mode Gelap
Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja Lampung: Gerakan Kebudayaan sebagai Strategi Pemberdayaan

Parlemen Lampung

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Usulan Penetapan/Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2025-2029 Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Usulan Penetapan/Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2025-2029

Lampung – Wakil Gubernur Lampung terpilih, Jihan Nurlela, menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (14/01/2025). Rapat tersebut mengusulkan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar ini dihadiri oleh 68 anggota DPRD setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Gubernur Lampung terpilih Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025)

“Memperhatikan satu UU Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada menteri untuk mendapatkan pengangkatan/pengesahan dan pemberhentian. Sejalan dengan maksud tersebut, Bamus DPRD Provinsi Lampung telah menetapkan waktu rapat paripurna untuk mengusulkan persetujuan pengesahan/pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030,” ujar Ahmad Giri Akbar.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan pemimpin baru Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2025-2030. Selanjutnya usulan pengangkatan/pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Lampung.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet

22 Februari 2025 - 08:50 WIB

Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak

18 Februari 2025 - 10:59 WIB

Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga

16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD

13 Februari 2025 - 21:24 WIB

Dwita Ria Gunadi: Perlu Pengaturan Tata Niaga Singkong yang Berpihak pada Petani

6 Februari 2025 - 05:55 WIB

Trending di Headline