Bandar Lampung – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 resmi berakhir dengan kemenangan pasangan calon Mirza-Jihan yang berhasil meraih suara mayoritas sebanyak 3,3 juta pemilih. Sementara itu, pasangan calon Arinal-Sutono hanya memperoleh 691 ribu suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Sabtu (7/12/2024) di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan unggul dengan meraup suara sebanyak 3.300.681. Sementara, Paslon 01 Arinal Djunaidi dan Sutono mendapatkan suara sebanyak 691.076.
Dalam pleno juga ditetapkan total suara sah sebanyak 3.991.757, sedangkan suara tidak sah sebanyak 279.588, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345. Proses penghitungan suara berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Fauzi Heri, saksi dari pasangan Mirza-Jihan, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung 2024.
“Kami mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras menyelenggarakan pemilu dengan profesional dan independen. Terima kasih juga kepada masyarakat Lampung yang telah menjaga pemilu ini berlangsung aman, damai, dan kondusif. Yang lebih penting, Pilgub Lampung 2024 berlangsung riang gembira tanpa adanya praktik money politics,” ujar Fauzi Heri di sela-sela konferensi pers usai rekapitulasi.
Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan Pilgub Lampung 2024 adalah kemenangan bersama masyarakat Lampung. “Ini bukan sekadar kemenangan pasangan Mirza-Jihan, tetapi kemenangan untuk demokrasi Lampung yang bersih dan bermartabat,” tambahnya.
Dengan hasil ini, pasangan Mirza-Jihan dipastikan akan memimpin Provinsi Lampung untuk lima tahun mendatang. Pasangan ini diharapkan mampu merealisasikan program-program unggulan yang mereka janjikan selama masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Lampung 2024, pihaknya akan menunggu selama 3×24 jam untuk memastikan apakah ada gugatan terkait hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Setelah pleno ini kami masih akan menunggu 3×24 jam apakah ada gugatan hasil Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi atau tidak,” ujar Erwan, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan, setelah masa tunggu tiga hari tersebut, KPU Lampung akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK melalui KPU RI. BRPK ini menjadi acuan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
“Jadi nanti MK akan sampaikan ke KPU RI, kemudian disampaikan kepada kami. Bila tidak ada permohonan perselisihan hasil, maka KPU Lampung akan mengadakan rapat pleno penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan setiap tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai regulasi. Penetapan calon terpilih akan dilanjutkan dengan persiapan pelantikan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.***