Menu

Mode Gelap
Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja Lampung: Gerakan Kebudayaan sebagai Strategi Pemberdayaan

Headline

Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Sidak Perusahaan di Lokasi Banjir Waylunik

badge-check


					Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sidak ke dua perusahaan penambangan batu, Selasa (21/01/2025). Perbesar

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sidak ke dua perusahaan penambangan batu, Selasa (21/01/2025).

Bandar Lampung – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang berlokasi di sekitar daerah terdampak banjir di Waylunik, Bandar Lampung, Selasa (21/01/2025). Sidak ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung.

Hasil sidak mengungkap salah satu penyebab banjir adalah longsoran material dari perusahaan tambang batu yang mengakibatkan pendangkalan sungai. Selain itu, saluran air yang kecil di bawah Jalan Lintas Sumatera juga diduga menjadi faktor utama meluapnya air sungai.

Gorong-gorong di bawah Jalan Lintas Sumatera yang mengecil serta kondisi pendangkalan sungai

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa gorong-gorong di bawah jalan tersebut tidak mampu menampung debit air yang besar. Hal ini diperburuk oleh pendangkalan sungai akibat material longsor.

“Menurut informasi warga, gorong-gorong sebelumnya memiliki lebar yang sama dengan sungai. Namun, saat perbaikan jalan, ukuran gorong-gorong diperkecil sehingga tidak mampu menampung debit air dari gunung. Kami sudah meminta kementerian terkait untuk segera meninjau lokasi ini,” kata Mukhlis.

Sidak ke PT. Ganda Pahala Tara Perkasa

Rombongan juga mengunjungi PT. Gandapahala Tara Perkasa, di mana mereka bertemu dengan pemilik perusahaan, Silvester. Di lokasi tersebut, terdapat alat berat dan mesin pengolah batu yang tidak beroperasi.

Sidak di PT. Gandapahala Tara Perkasa, sudah dua tahun tidak beroperasi karena menunggu izin

“Kami masih menunggu izin dari pemerintah pusat. Perusahaan ini sudah dua tahun tidak beroperasi karena proses perpanjangan izin yang berubah setelah adanya peraturan baru,” jelas Silvester.

Sementara itu, Ketua RT 14 Kelurahan Waylaga, Robani, menjelaskan bahwa pendangkalan sungai disebabkan oleh material batu, tanah, dan pasir yang runtuh dari perusahaan tambang.

“Dulunya sungai ini dalam, Pak. Di bawah gorong-gorong itu dalamnya lebih dari tinggi orang dewasa. Sekarang, sungai menjadi dangkal sehingga air meluap ke jalan dan rumah warga. Kami memohon agar sungai ini dikeruk dan gorong-gorong dilebarkan,” ujar Robani.

Temuan di CV. Budi Mulya Karya

Sidak juga dilakukan ke CV. Budi Mulya Karya, di mana ditemukan adanya timbunan material akibat pelebaran area stok file batu yang dilakukan secara tidak sesuai. Menurut Fauzi Heri, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, penimbunan ini dilakukan tanpa pembangunan pagar pembatas terlebih dahulu, sehingga material batu, tanah, dan pasir longsor ke sungai saat hujan.

Sidak di CV. Budi Mulya Karya, tim menemukan adanya penimbunan jurang di project area stock file batu yang mengakibatkan material timbunan longsor

“Temuan kita, timbunan di project area stock file inilah yang menyebabkan sungai jadi dangkal. Seharusnya sebelum ditimbun, di sisi jurang dibangun pembatas agar tanah longsor,” jelas Fauzi Heri.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Emilia Kusumawati menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi, sehingga tidak diizinkan melakukan aktivitas penambangan.

“Izinnya baru sebatas eksplorasi. Jika tetap melakukan penambangan, sanksinya bisa berupa pidana. Jangan ada aktivitas penambangan dulu, bila Izinnya belum lengkap. Tim akan turun untuk memeriksa lebih detail,” tegas Emilia.

Direktur CV. Budi Mulya Karya, Dede, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi dengan nama CV. Budi Wirya yang juga bergerak di tambang batu andesit. Menurutnya, timbunan material batu di lokasi merupakan sisa proyek dari perusahaan sebelumnya.

“Perusahaan ini sebelumnya bernama CV. Budi Wirya. Setelah berganti nama dan kepemilikan, kami sedang mengurus izin baru. Kami siap membantu pengerukan sungai dan selalu sigap menurunkan alat berat jika diminta warga. Yang meresahkan justru banyak di sekitar tempat kami ini aktivitas penambangan liar,” ungkap Dede.

Menanggapi adanya penambangan liar, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung I made Suarjaya menjelaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan sehingga praktek penambangan liar bisa dihentikan.

“Untuk tambang liar kami minta dinas PUPR untuk melakukan penindakan. Selain itu, kami juga akan rutin melakukan pengawasan,” tegasnya. ***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet

22 Februari 2025 - 08:50 WIB

Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga

16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Fauzi Heri Desak KPPU Tegas Tindak Perusahaan yang Rekayasa Impor Tapioka

6 Februari 2025 - 19:25 WIB

Dwita Ria Gunadi: Perlu Pengaturan Tata Niaga Singkong yang Berpihak pada Petani

6 Februari 2025 - 05:55 WIB

LCW Soroti Pembangunan Islamic Center Mesuji Mangkrak, Diduga Banyak Penyimpangan

1 Februari 2025 - 14:19 WIB

Trending di Aspirasi Warga