Menu

Mode Gelap
Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung DPRD Lampung Belajar Kunci Sukses Pariwisata Berdaya Saing dari Jawa Barat Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem 100 Hari Gubernur Mirza-Jihan: Kepuasan Publik Tinggi, Tantangan Birokrasi dan Infrastruktur Masih Jadi PR, Apa Kata Fraksi Gerindra? 

Headline

Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Sidak Perusahaan di Lokasi Banjir Waylunik

badge-check


					Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sidak ke dua perusahaan penambangan batu, Selasa (21/01/2025). Perbesar

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sidak ke dua perusahaan penambangan batu, Selasa (21/01/2025).

Bandar Lampung – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang berlokasi di sekitar daerah terdampak banjir di Waylunik, Bandar Lampung, Selasa (21/01/2025). Sidak ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung.

Hasil sidak mengungkap salah satu penyebab banjir adalah longsoran material dari perusahaan tambang batu yang mengakibatkan pendangkalan sungai. Selain itu, saluran air yang kecil di bawah Jalan Lintas Sumatera juga diduga menjadi faktor utama meluapnya air sungai.

Gorong-gorong di bawah Jalan Lintas Sumatera yang mengecil serta kondisi pendangkalan sungai

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa gorong-gorong di bawah jalan tersebut tidak mampu menampung debit air yang besar. Hal ini diperburuk oleh pendangkalan sungai akibat material longsor.

“Menurut informasi warga, gorong-gorong sebelumnya memiliki lebar yang sama dengan sungai. Namun, saat perbaikan jalan, ukuran gorong-gorong diperkecil sehingga tidak mampu menampung debit air dari gunung. Kami sudah meminta kementerian terkait untuk segera meninjau lokasi ini,” kata Mukhlis.

Sidak ke PT. Ganda Pahala Tara Perkasa

Rombongan juga mengunjungi PT. Gandapahala Tara Perkasa, di mana mereka bertemu dengan pemilik perusahaan, Silvester. Di lokasi tersebut, terdapat alat berat dan mesin pengolah batu yang tidak beroperasi.

Sidak di PT. Gandapahala Tara Perkasa, sudah dua tahun tidak beroperasi karena menunggu izin

“Kami masih menunggu izin dari pemerintah pusat. Perusahaan ini sudah dua tahun tidak beroperasi karena proses perpanjangan izin yang berubah setelah adanya peraturan baru,” jelas Silvester.

Sementara itu, Ketua RT 14 Kelurahan Waylaga, Robani, menjelaskan bahwa pendangkalan sungai disebabkan oleh material batu, tanah, dan pasir yang runtuh dari perusahaan tambang.

“Dulunya sungai ini dalam, Pak. Di bawah gorong-gorong itu dalamnya lebih dari tinggi orang dewasa. Sekarang, sungai menjadi dangkal sehingga air meluap ke jalan dan rumah warga. Kami memohon agar sungai ini dikeruk dan gorong-gorong dilebarkan,” ujar Robani.

Temuan di CV. Budi Mulya Karya

Sidak juga dilakukan ke CV. Budi Mulya Karya, di mana ditemukan adanya timbunan material akibat pelebaran area stok file batu yang dilakukan secara tidak sesuai. Menurut Fauzi Heri, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, penimbunan ini dilakukan tanpa pembangunan pagar pembatas terlebih dahulu, sehingga material batu, tanah, dan pasir longsor ke sungai saat hujan.

Sidak di CV. Budi Mulya Karya, tim menemukan adanya penimbunan jurang di project area stock file batu yang mengakibatkan material timbunan longsor

“Temuan kita, timbunan di project area stock file inilah yang menyebabkan sungai jadi dangkal. Seharusnya sebelum ditimbun, di sisi jurang dibangun pembatas agar tanah longsor,” jelas Fauzi Heri.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Emilia Kusumawati menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi, sehingga tidak diizinkan melakukan aktivitas penambangan.

“Izinnya baru sebatas eksplorasi. Jika tetap melakukan penambangan, sanksinya bisa berupa pidana. Jangan ada aktivitas penambangan dulu, bila Izinnya belum lengkap. Tim akan turun untuk memeriksa lebih detail,” tegas Emilia.

Direktur CV. Budi Mulya Karya, Dede, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi dengan nama CV. Budi Wirya yang juga bergerak di tambang batu andesit. Menurutnya, timbunan material batu di lokasi merupakan sisa proyek dari perusahaan sebelumnya.

“Perusahaan ini sebelumnya bernama CV. Budi Wirya. Setelah berganti nama dan kepemilikan, kami sedang mengurus izin baru. Kami siap membantu pengerukan sungai dan selalu sigap menurunkan alat berat jika diminta warga. Yang meresahkan justru banyak di sekitar tempat kami ini aktivitas penambangan liar,” ungkap Dede.

Menanggapi adanya penambangan liar, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung I made Suarjaya menjelaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan sehingga praktek penambangan liar bisa dihentikan.

“Untuk tambang liar kami minta dinas PUPR untuk melakukan penindakan. Selain itu, kami juga akan rutin melakukan pengawasan,” tegasnya. ***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem

18 Juni 2025 - 21:15 WIB

Gubernur Lampung Berbagi Kurban untuk Warga Metro

6 Juni 2025 - 17:23 WIB

Fauzi Heri Tinjau Lokasi Banjir Panjang Selatan, Warga Keluhkan Air Bersih dan Sampah

21 April 2025 - 19:42 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Transformasi Ekonomi Daerah Berbasis Komoditas Unggulan

14 April 2025 - 13:27 WIB

Saung Bude: Kuliner Nusantara yang Menggoda di Selatan Lampung

20 Maret 2025 - 15:06 WIB

Trending di Aspirasi Warga