Menu

Mode Gelap
Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja Lampung: Gerakan Kebudayaan sebagai Strategi Pemberdayaan

Parlemen Lampung

Fauzi Heri: Pelaku Usaha Oligopoli dan Oligopsoni Dapat Disanksi Denda 100 Miliar dan Pidana Kurungan Penjara

badge-check


					Fauzi Heri, Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Perbesar

Fauzi Heri, Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan praktik oligopoli dan oligopsoni dalam tata niaga singkong. Hal ini disampaikannya untuk menghindari monopoli dan menjaga keseimbangan pasar yang sehat.

“Oligopoli terjadi jika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa. Ini dilarang karena bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Fauzi Heri, Jumat (24/1/2025).

Fauzi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat.Sanksi tersebut mencakup denda hingga Rp 100 miliar dan kurungan penjara maksimal 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 undang-undang tersebut. Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembatalan perjanjian atau penghentian kegiatan usaha yang merugikan masyarakat.

Selain oligopoli, Fauzi juga menyoroti praktik oligopsoni yang dilarang oleh Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 1999. Oligopsoni terjadi jika pelaku usaha secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan untuk mengendalikan harga, yang merugikan produsen seperti petani.

“Pelanggaran terhadap larangan ini sangat berdampak buruk terhadap tata niaga termasuk pada petani singkong. Harga singkong yang seharusnya memberikan keuntungan yang layak bagi petani justru anjlok akibat dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha,” lanjut Fauzi.

Fauzi juga merespons temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Lampung, yang sebelumnya mengungkap adanya impor tapioka oleh empat perusahaan besar yang diduga berkorelasi terhadap jatuhnya harga singkong.

“Pansus Tata Niaga singkong terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan KPPU Lampung. Dan Ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai petani kita terus dirugikan oleh praktik-praktik tidak sehat seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Fauzi Heri berharap pemerintah daerah dan otoritas terkait dapat memperketat pengawasan terhadap tata niaga singkong, memastikan tidak ada pihak yang melakukan praktik yang melanggar hukum, serta melindungi kepentingan petani.

“Petani adalah tulang punggung ekonomi daerah, dan kita harus memastikan mereka mendapatkan keadilan dalam rantai niaga,” pungkasnya.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet

22 Februari 2025 - 08:50 WIB

Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak

18 Februari 2025 - 10:59 WIB

Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga

16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD

13 Februari 2025 - 21:24 WIB

Fauzi Heri Desak KPPU Tegas Tindak Perusahaan yang Rekayasa Impor Tapioka

6 Februari 2025 - 19:25 WIB

Trending di Headline