Bandar Lampung — Usulan pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) secara spesifik terhadap impor tapioka dan produk turunannya kembali mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia di Lembah Batu, Kota Bandar Lampung, Senin (02/06/2025). Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), serta dimoderatori oleh Fauzi Heri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Kesimpulan diskusi menekankan pentingnya pengaturan yang lebih ketat terhadap arus masuk tapioka impor. Tiga hal utama yang direkomendasikan adalah penerbitan Persetujuan Impor yang berbasis rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian, perlunya Laporan Surveyor untuk menjamin mutu dan kualitas, serta pengaturan periode dan pelabuhan masuk sebagai langkah pengendalian distribusi dan mencegah distorsi harga.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, yang bertindak sebagai moderator diskusi, menegaskan bahwa pemberlakuan bea masuk terhadap tapioka tidak dimungkinkan. Hal ini disebabkan oleh perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki Indonesia dengan negara-negara ASEAN, termasuk Thailand dan Vietnam sebagai negara asal utama tapioka impor.
“Karena itu, pendekatan yang bisa dilakukan adalah Lartas spesifik dengan mengacu pada persyaratan teknis dan non-tarif. Ini mencakup pengaturan kuota impor, pengawasan post-border oleh Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, serta pengendalian melalui pelabuhan dan waktu masuk,” ujar Fauzi.
Kasubag Pengembangan Usaha KSO Sucofindo, Mohamed Naser, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari riset internal yang dilakukan lembaganya. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari lapangan dan menyusun basis data sebagai bahan kajian kebijakan di tingkat nasional.
“Kami ingin menganalisis bagaimana dampak nyata impor tapioka terhadap harga singkong lokal dan keberlangsungan industri pengolahannya. Penting bagi kami untuk menggali informasi dari berbagai pihak sebelum menyampaikan hasil kajian ini ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua PPUKI Dasrul Aswin menyoroti belum seluruh perusahaan pengolah tapioka menaati instruksi Gubernur Lampung terkait harga beli singkong. Ia meminta perhatian lebih serius agar harga berpihak kepada petani.