Menu

Mode Gelap
Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung DPRD Lampung Belajar Kunci Sukses Pariwisata Berdaya Saing dari Jawa Barat Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem 100 Hari Gubernur Mirza-Jihan: Kepuasan Publik Tinggi, Tantangan Birokrasi dan Infrastruktur Masih Jadi PR, Apa Kata Fraksi Gerindra? 

Aspirasi Warga

Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Ijazah Palsu

badge-check


					Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Ijazah Palsu Perbesar

Lampung Timur – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur tengah mendalami dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial SN. Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Sentra Gakumdu Bawaslu Lampung Timur.

“Kami terus melakukan investigasi dan penelusuran terkait kasus ini,” ungkap Ketua GNPK-RI Lampung Timur, Hairul Ali.

Proses penyelidikan dilakukan dengan menghimpun berbagai bukti yang akan dijadikan dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, dinas pendidikan, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tempat penerbitan ijazah SN, telah dimintai keterangan.

Temuan Awal: Kejanggalan pada Dokumen

Hairul mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan pada dokumen milik SN, seperti perbedaan nama orang tua, tahun kelahiran, hingga surat keterangan dari sekolah dan ijazah kejar paket C yang digunakan untuk persyaratan pencalonan.

“Jika terbukti ijazah tersebut palsu, maka akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama karena dokumen ini digunakan untuk mendaftar pada Pemilu Legislatif 2024,” tegas Hairul.

Menurut informasi yang diperoleh, SN diduga memperoleh ijazah paket C dari sebuah yayasan yang berlokasi di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung saat mendaftarkan diri di KPU Lampung Timur.

GNPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran

Hairul menegaskan, jika seluruh bukti telah dirasa cukup, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Demi keadilan, kami akan mengambil langkah hukum jika bukti sudah lengkap,” jelasnya.

Saat ini, SN telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Timur bersama 49 legislator lainnya. Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas proses pencalonan anggota legislatif.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPMB Jalur Domisili di Lampung Disoal, DPRD Minta Evaluasi Sistem

18 Juni 2025 - 21:15 WIB

Gubernur Lampung Berbagi Kurban untuk Warga Metro

6 Juni 2025 - 17:23 WIB

Fauzi Heri Tinjau Lokasi Banjir Panjang Selatan, Warga Keluhkan Air Bersih dan Sampah

21 April 2025 - 19:42 WIB

Saung Bude: Kuliner Nusantara yang Menggoda di Selatan Lampung

20 Maret 2025 - 15:06 WIB

Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet

22 Februari 2025 - 08:50 WIB

Trending di Aspirasi Warga