Lampung Timur – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur tengah mendalami dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial SN. Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Sentra Gakumdu Bawaslu Lampung Timur.
“Kami terus melakukan investigasi dan penelusuran terkait kasus ini,” ungkap Ketua GNPK-RI Lampung Timur, Hairul Ali.
Proses penyelidikan dilakukan dengan menghimpun berbagai bukti yang akan dijadikan dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, dinas pendidikan, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tempat penerbitan ijazah SN, telah dimintai keterangan.
Temuan Awal: Kejanggalan pada Dokumen
Hairul mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan pada dokumen milik SN, seperti perbedaan nama orang tua, tahun kelahiran, hingga surat keterangan dari sekolah dan ijazah kejar paket C yang digunakan untuk persyaratan pencalonan.
“Jika terbukti ijazah tersebut palsu, maka akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama karena dokumen ini digunakan untuk mendaftar pada Pemilu Legislatif 2024,” tegas Hairul.
Menurut informasi yang diperoleh, SN diduga memperoleh ijazah paket C dari sebuah yayasan yang berlokasi di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung saat mendaftarkan diri di KPU Lampung Timur.
GNPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran
Hairul menegaskan, jika seluruh bukti telah dirasa cukup, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Demi keadilan, kami akan mengambil langkah hukum jika bukti sudah lengkap,” jelasnya.
Saat ini, SN telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Timur bersama 49 legislator lainnya. Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas proses pencalonan anggota legislatif.***red