Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung membacakan laporan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/04/2025). Laporan tersebut disampaikan oleh Rahmat Visa Ridi Arifin, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Dalam laporannya, Rahmat Visa Ridi Arifin menjelaskan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang merupakan aspirasi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kabupaten yang diusulkan ini akan terdiri dari 8 kecamatan, dengan total luas wilayah 575,76 kilometer persegi dan jumlah penduduk sebanyak 130.702 jiwa.

“Komisi I telah melakukan serangkaian kajian dan kunjungan lapangan untuk menilai kelayakan usulan ini, dan kami menyimpulkan bahwa Kabupaten Sungkai Bunga Mayang layak untuk dibentuk menjadi daerah otonomi baru,” ujar Visa.
Anggota Komisi I lainnya, Muhammad Reza Berawi, menambahkan bahwa dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangat kuat dalam mendorong pembentukan DOB ini.
“Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga merupakan kebutuhan riil masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan pemerataan pembangunan,” tegas Reza Berawi.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan sambutan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/04/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turut memberikan sambutan yang menekankan pentingnya pemekaran daerah untuk kemajuan Provinsi Lampung.
“Daerah yang dimekarkan memiliki potensi, baik dari sumber daya manusia, potensi ekonomi, budaya, dan lainnya. Dua puluh lima tahun yang lalu, kita baru memiliki tiga kabupaten dan Kota Bandar Lampung. Sekarang kita punya 15 kabupaten/kota. Kita bisa melihat bagaimana pusat-pusat ekonomi tumbuh berkat pemekaran, dan secara ekonomi kita mengalami lompatan-lompatan besar,” ujar Gubernur Mirza.
Beliau mencontohkan, tanpa pemekaran Kabupaten Pesisir Barat, potensi andalan pariwisata di wilayah tersebut mungkin tidak akan berkembang seperti sekarang. Begitu pula dengan Kabupaten Pesawaran.
“Akan tumbuh pemerataan, kesejahteraan, dan munculnya SDM berkualitas yang akan memajukan Provinsi Lampung ke depan,” tambahnya.
Gubernur juga mengapresiasi keteguhan masyarakat Sungkai Bunga Mayang yang tetap memperjuangkan pemekaran selama lebih dari dua dekade.
“Usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sudah diinisiasi sejak 21 tahun yang lalu. Saya sangat mengapresiasi karena selama 21 tahun, harapan-harapan masyarakat Sungkai Bunga Mayang tidak pernah padam,” tutup Gubernur.
Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses awal menuju lahirnya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dengan harapan dapat segera mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. ***red