Surabaya — Upaya Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani memasuki tahap penting. Komisi II DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (21/11/2025), untuk mempelajari implementasi Perda Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut dianggap sebagai salah satu model kebijakan daerah yang relatif berhasil memberikan kepastian usaha bagi petani.
Rombongan diterima Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Aminatun, bersama jajaran fungsional perencana: Erlindi Rinintyasari, Setyanti Catur, Dyah Sulistyowati, Golda Tumiur, dan Suci Amaroh. Pertemuan berlangsung hampir dua jam dan membahas sejumlah aspek penting mulai dari penetapan komoditas strategis hingga skema perlindungan usaha tani.
Tujuh Komoditas Strategis
Dalam paparannya, Aminatun menjelaskan bahwa Perda No. 5/2015 menetapkan tujuh komoditas unggulan strategis yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, bawang merah, cabai, dan sapi potong. Penetapan tersebut didasarkan pada produktivitas, kontribusi terhadap PDRB daerah, kebutuhan konsumsi masyarakat, serta daya saing komoditas di pasar nasional.
“Komoditas ini kebetulan juga sejalan dengan komoditas pangan strategis nasional. Perlindungannya tidak hanya melalui perda, tetapi juga melalui kebijakan pemerintah pusat,” ujar Aminatun.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, menyoroti perlunya metodologi yang kuat dalam penetapan komoditas unggulan. Ia menilai langkah Jawa Timur dapat menjadi rujukan bagi Lampung yang tengah menyusun raperda serupa.
“Penetapan komoditas unggulan strategis daerah harus melalui pengkajian yang mendalam. Setelah ditetapkan sebagai komoditas strategis daerah, di dalam perda harus mengatur bagaimana bentuk perlindungannya,” jelas Fauzi.
Skema Asuransi Usaha Tani: Model Baru 2025
Salah satu topik yang mencuri perhatian dalam diskusi adalah kebijakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Fungsional perencana, Erlindi Rinintyasari, menjelaskan bahwa AUTP telah berjalan di Jawa Timur sejak 2018, dilandasi Perda No. 5/2015 dan Pergub No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Hingga 2024, program ini mendapat dukungan subsidi premi dari Kementerian Pertanian sebesar 80 persen, sementara 20 persen ditanggung petani, pemerintah daerah, atau kemitraan. Namun pada 2025, Kementerian Pertanian tidak lagi mengalokasikan bantuan premi 80 persen.
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan dua skema baru untuk menjaga keberlanjutan perlindungan petani yaitu bantuan premi 100 persen untuk 11.000 hektar, dan bantuan premi 80 persen untuk 10.000 hektar, dengan premi 20 persen ditanggung pemerintah kabupaten
“Total 21.000 hektar lahan akan diasuransikan pada 2025. Pada 2024, Pemprov Jatim memberikan bantuan premi 20 persen untuk 3.700 hektar senilai Rp133,2 juta. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAP, platform digital milik PT Jasindo, sementara peserta harus terdaftar dalam SIMLUHTAN dan tergabung dalam kelompok tani,” terang Erlindi.
LP2B: 17 Kabupaten/Kota di Jatim Sudah Menetapkan Perda
Terkait perlindungan lahan pertanian, Erlindi meluruskan bahwa Jawa Timur belum memiliki Peraturan Gubernur khusus mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meski demikian, penerapan LP2B di tingkat kabupaten/kota terus berkembang.
“Sampai saat ini sudah 17 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menetapkan Perda LP2B. Dengan perda tersebut, alih fungsi lahan dapat dikendalikan lebih ketat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketersediaan data spasial menjadi kunci konsistensi penetapan LP2B di daerah.
Lampung Bidik Singkong dan Lada Hitam
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas menyampaikan bahwa Lampung tengah membahas raperda inisiatif perlindungan dan pemberdayaan petani. Salah satu isu utama ialah fluktuasi harga singkong yang berdampak signifikan pada petani.
“Kami ingin menempatkan singkong dan lada hitam sebagai komoditas unggulan daerah. Lampung pernah dikenal sebagai tanah lada, dan itu menjadi modal sejarah yang perlu diperkuat kembali,” kata Mikdar.
Arah Penyusunan Perda Lampung
Kunjungan ke Jawa Timur memberikan sejumlah referensi penting bagi penyusunan raperda di Lampung. Model penetapan komoditas strategis berbasis data, penguatan skema AUTP, serta penerapan LP2B di tingkat kabupaten/kota dinilai relevan untuk diadopsi.
Komisi II DPRD Lampung berharap regulasi yang tengah disusun dapat memperkuat posisi petani, meningkatkan produktivitas daerah, dan memberikan arah pembangunan pertanian yang lebih terukur di masa mendatang.***red








