Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Sahkan APBD Perubahan 2025, Defisit Ditutup dari SiLPA Gubernur Lampung Janji Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah Fauzi Heri Apresiasi Capaian Ekonomi Lampung: Tertinggi di Sumatera, Angka Kemiskinan Turun Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi Fauzi Heri Dukung Pernyataan Gubernur Lampung, Kunci Daya Saing Singkong Ada di Produktivitas Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung

Parlemen Lampung

Ketua DPRD Lampung Respon Cepat Tuntutan Petani Singkong

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyerahkan salinan keputusan penetapan harga minimal singkong kepada perwakilan pengunjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/01/2025) Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyerahkan salinan keputusan penetapan harga minimal singkong kepada perwakilan pengunjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/01/2025)

Lampung – Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, merespon cepat tuntutan petani singkong yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung pada Senin (13/01/2025). Dalam dialog yang berlangsung, disepakati bahwa pabrik tapioka harus menjalankan kesepakatan yang telah dibuat pada 23 Desember 2024 lalu. Kesepakatan tersebut menetapkan harga singkong minimal Rp 1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%.

Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami akan memastikan semua pihak mematuhi keputusan ini. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, akan ada sanksi tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya di hadapan ribuan massa yang berunjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, Ahmad Giri Akbar didampingi oleh Ketua dan Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Pj. Sekda Provinsi Lampung, serta OPD terkait. Setelah berdialog, rombongan melanjutkan pertemuan di ruang kerja DPRD Lampung untuk memfinalisasi draft keputusan kenaikan harga singkong.

Keputusan tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani secara digital oleh Pj. Gubernur Lampung, Syamsuddin, yang sedang berada di Jakarta. Selanjutnya perwakilan pengunjuk rasa diberikan salinan keputusan pemberlakuan harga minimal singkong sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Lampung Samsuddin, organisasi petani singkong, perwakilan pabrik tapioka, perwakilan DPRD Provinsi Lampung, serta OPD terkait pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong, Fauzi Heri, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan di DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan petani singkong dan OPD terkait, Selasa (14/01/2025).

“Kami akan melakukan pertemuan di DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk membahas lebih lanjut dengan para petani dan OPD terkait. Selain itu, kami juga akan meninjau langsung pabrik tapioka untuk memastikan tata niaga singkong berjalan sesuai aturan,” kata Fauzi Heri.

Selanjutnya anggota Pansus juga akan mengunjungi DPRD Kabupaten Lampung Tengah, DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan meninjau pabrik tapioka di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Timur. ***red

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Lampung Sahkan APBD Perubahan 2025, Defisit Ditutup dari SiLPA

19 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Gubernur Lampung Janji Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah

13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Amrullah Soroti Ketimpangan Anggaran Sektor Pangan dan Ekonomi

11 Juli 2025 - 16:00 WIB

Ekosistem Wisata Berkelanjutan Yogyakarta Jadi Model Inspirasi bagi Lampung

25 Juni 2025 - 15:19 WIB

Komisi II DPRD Lampung Belajar Ke Jawa Barat, Gali Ilmu Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan

24 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Parlemen Lampung