Lampung – Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, merespon cepat tuntutan petani singkong yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung pada Senin (13/01/2025). Dalam dialog yang berlangsung, disepakati bahwa pabrik tapioka harus menjalankan kesepakatan yang telah dibuat pada 23 Desember 2024 lalu. Kesepakatan tersebut menetapkan harga singkong minimal Rp 1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%.
Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami akan memastikan semua pihak mematuhi keputusan ini. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, akan ada sanksi tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya di hadapan ribuan massa yang berunjuk rasa.
Dalam aksi tersebut, Ahmad Giri Akbar didampingi oleh Ketua dan Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Pj. Sekda Provinsi Lampung, serta OPD terkait. Setelah berdialog, rombongan melanjutkan pertemuan di ruang kerja DPRD Lampung untuk memfinalisasi draft keputusan kenaikan harga singkong.
Keputusan tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani secara digital oleh Pj. Gubernur Lampung, Syamsuddin, yang sedang berada di Jakarta. Selanjutnya perwakilan pengunjuk rasa diberikan salinan keputusan pemberlakuan harga minimal singkong sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Lampung Samsuddin, organisasi petani singkong, perwakilan pabrik tapioka, perwakilan DPRD Provinsi Lampung, serta OPD terkait pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong, Fauzi Heri, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan di DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan petani singkong dan OPD terkait, Selasa (14/01/2025).
“Kami akan melakukan pertemuan di DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk membahas lebih lanjut dengan para petani dan OPD terkait. Selain itu, kami juga akan meninjau langsung pabrik tapioka untuk memastikan tata niaga singkong berjalan sesuai aturan,” kata Fauzi Heri.
Selanjutnya anggota Pansus juga akan mengunjungi DPRD Kabupaten Lampung Tengah, DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan meninjau pabrik tapioka di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Timur. ***red