Bandar Lampung — Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Kebijakan yang dirancang untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan itu dijadwalkan berlaku penuh secara nasional pada 2026.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung, Fahrorrozi mengatakan kebijakan PIT merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata ulang tata kelola perikanan nasional. Menurut dia, Lampung sebagai provinsi pesisir memiliki kepentingan besar terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Penangkapan ikan terukur adalah upaya memastikan sumber daya ikan tetap lestari sekaligus memberi kepastian usaha bagi nelayan. Kami melihat kebijakan ini sebagai fondasi penting untuk keberlanjutan ekonomi perikanan,” ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025).
Fahrorrozi menilai kebijakan PIT telah memberikan dasar teknis yang jelas bagi pengelolaan perikanan, terutama terkait pembagian kuota dan penentuan zona penangkapan.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2023, ia menjelaskan bahwa setiap wilayah pengelolaan perikanan akan memiliki kuota penangkapan yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6. Kuota tersebut dibagi untuk industri, nelayan lokal, dan kegiatan nonkomersial, sesuai ketentuan Pasal 7.
“Pembagian kuota ini sangat penting, terutama bagi daerah seperti Lampung yang memiliki banyak nelayan lokal. Kuota hingga 12 mil laut yang dialokasikan bagi nelayan lokal harus dijaga agar mereka tidak tersisih dalam skema baru ini,” katanya.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri. Ia menyoroti kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha perikanan di zona terukur, termasuk penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan dan pemasangan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 regulasi yang sama.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mempercepat penyiapan infrastruktur pendukung, mulai dari pelabuhan pangkalan hingga fasilitas pengawasan kapal. Lampung, kata Fauzi, tidak boleh tertinggal dalam menyambut perubahan tata kelola perikanan yang bersifat nasional.
“Kebijakan ini menuntut kesiapan daerah. DPRD akan memastikan koordinasi berjalan baik agar nelayan kecil tetap terlindungi dan tidak kesulitan menyesuaikan diri,” ujarnya.
Dengan dukungan politik dan landasan hukum yang kuat, Fraksi Gerindra menilai penerapan PIT pada 2026 akan menjadi titik penting transformasi sektor perikanan nasional. Lampung diharapkan menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan kebijakan tersebut secara optimal.***red








