Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya pekerja di pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yang harus bekerja dengan posisi berdiri selama berjam-jam tanpa disediakan tempat duduk oleh perusahaan.
Menurut Fauzi, kondisi tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi kewajiban setiap pemberi kerja.
“Saya masih melihat banyak pramuniaga, kasir, maupun SPG/SPB yang diwajibkan berdiri hampir delapan jam dalam satu hari tanpa fasilitas tempat duduk. Ini harus menjadi perhatian serius para pengusaha. Produktivitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesehatan pekerja,” kata Fauzi Heri.
Fauzi menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja mewajibkan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat. Salah satu penerapannya adalah memastikan posisi kerja yang ergonomis agar pekerja terhindar dari risiko gangguan otot, tulang, maupun penyakit akibat kerja yang dapat muncul karena berdiri terlalu lama tanpa kesempatan beristirahat.
“Prinsip ergonomi bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi merupakan bagian dari perlindungan kesehatan pekerja. Penyediaan tempat duduk bagi karyawan yang bekerja dengan posisi berdiri merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bersama pengawas ketenagakerjaan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan, mal, serta toko modern agar ketentuan K3 benar-benar diterapkan.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan secara berkala. Perusahaan harus memahami bahwa perlindungan pekerja bukan hanya soal upah, tetapi juga memastikan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, perusahaan yang memperhatikan aspek ergonomi dan kesejahteraan pekerja justru akan memperoleh manfaat berupa meningkatnya produktivitas, menurunnya tingkat kelelahan, serta terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis.
“Sudah saatnya dunia usaha di Lampung menjadikan kesehatan dan keselamatan pekerja sebagai investasi jangka panjang. Pekerja yang sehat akan memberikan pelayanan yang lebih baik dan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan,” pungkasnya.***red








