Bandar Lampung – Gubernur Lampung menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan produk hukum daerah yang telah ada. Pesan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar Kamis (9/10/2025).
Dalam pandangan resminya, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut harus memperhatikan berbagai regulasi daerah yang telah mengatur sektor pertanian, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur yang masih berlaku.
“Penyusunan Raperda ini harus memperhatikan produk hukum daerah yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Raperda juga harus berpedoman pada Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023–2044,” ujar Marindo membacakan pendapat Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar materi dalam Raperda diperkuat dengan pengaturan tentang penggunaan air, luasan lahan, penyediaan bibit unggul, dan distribusi pupuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Raperda ini perlu menegaskan arah pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam. Kita ingin petani sejahtera, tapi lingkungan juga tetap terjaga,” lanjutnya.

Aribun Sayunis, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis, menyambut positif pandangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, Komisi II akan menindaklanjuti masukan tersebut agar Raperda ini benar-benar memberikan manfaat bagi petani Lampung.
“Kami sependapat dengan Gubernur. Raperda ini harus sinkron dengan perda dan kebijakan pertanian yang sudah ada, supaya implementasinya nanti tidak tumpang tindih,” ujar Aribun.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Lampung akan memperdalam pembahasan mengenai pengaturan penggunaan air, lahan, pupuk, dan bibit unggul yang menjadi kebutuhan dasar petani.
“Masukan mengenai air, pupuk, dan bibit sangat relevan. Kita ingin Raperda ini jadi payung hukum yang kuat untuk melindungi petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Sidang paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Lampung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.***red

 
				
 
			 
                 
                




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

