Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Selasa (19/8/2025), resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan seluruh fraksi DPRD dalam membahas hingga menyetujui APBD Perubahan tersebut.
“Persetujuan ini merupakan bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Lampung,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang disahkan, pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp7,557 triliun bertambah Rp152,595 miliar, sehingga menjadi Rp7,710 triliun. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp7,642 triliun bertambah Rp147,493 miliar, sehingga menjadi Rp7,780 triliun.
Dengan demikian, APBD Perubahan 2025 mencatat defisit sebesar Rp69,897 miliar. Rahmat menjelaskan, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.
“SiLPA tahun 2024 sebagian besar berasal dari sisa dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK 2024, dana ini dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit agar APBD tetap seimbang,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur memastikan Raperda APBD Perubahan yang telah disetujui DPRD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Paling lambat tiga hari kerja sejak persetujuan dewan, Raperda ini akan kami kirimkan ke Mendagri untuk mendapatkan evaluasi,” katanya.
Dengan pengesahan APBD Perubahan 2025 ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan program-program prioritas pembangunan dapat berjalan lebih optimal, terutama di sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan penguatan ekonomi kerakyatan. ***red