Menu

Mode Gelap
Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja Lampung: Gerakan Kebudayaan sebagai Strategi Pemberdayaan

Parlemen Lampung

Ketua DPRD Lampung Respon Cepat Tuntutan Petani Singkong

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyerahkan salinan keputusan penetapan harga minimal singkong kepada perwakilan pengunjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/01/2025) Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyerahkan salinan keputusan penetapan harga minimal singkong kepada perwakilan pengunjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/01/2025)

Lampung – Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, merespon cepat tuntutan petani singkong yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung pada Senin (13/01/2025). Dalam dialog yang berlangsung, disepakati bahwa pabrik tapioka harus menjalankan kesepakatan yang telah dibuat pada 23 Desember 2024 lalu. Kesepakatan tersebut menetapkan harga singkong minimal Rp 1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%.

Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami akan memastikan semua pihak mematuhi keputusan ini. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, akan ada sanksi tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya di hadapan ribuan massa yang berunjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, Ahmad Giri Akbar didampingi oleh Ketua dan Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Pj. Sekda Provinsi Lampung, serta OPD terkait. Setelah berdialog, rombongan melanjutkan pertemuan di ruang kerja DPRD Lampung untuk memfinalisasi draft keputusan kenaikan harga singkong.

Keputusan tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani secara digital oleh Pj. Gubernur Lampung, Syamsuddin, yang sedang berada di Jakarta. Selanjutnya perwakilan pengunjuk rasa diberikan salinan keputusan pemberlakuan harga minimal singkong sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Lampung Samsuddin, organisasi petani singkong, perwakilan pabrik tapioka, perwakilan DPRD Provinsi Lampung, serta OPD terkait pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong, Fauzi Heri, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan di DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan petani singkong dan OPD terkait, Selasa (14/01/2025).

“Kami akan melakukan pertemuan di DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk membahas lebih lanjut dengan para petani dan OPD terkait. Selain itu, kami juga akan meninjau langsung pabrik tapioka untuk memastikan tata niaga singkong berjalan sesuai aturan,” kata Fauzi Heri.

Selanjutnya anggota Pansus juga akan mengunjungi DPRD Kabupaten Lampung Tengah, DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan meninjau pabrik tapioka di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Timur. ***red

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor PLN, Sambungan Listrik di Gang Masjid Bumi Kedamaian Rawan Korslet

22 Februari 2025 - 08:50 WIB

Pemprov Lampung Dihadapkan pada Defisit Anggaran, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Non Pajak

18 Februari 2025 - 10:59 WIB

Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alumga

16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Fauzi Heri Dorong Pendataan Aset Dinas KPTPH untuk Hasilkan PAD

13 Februari 2025 - 21:24 WIB

Dwita Ria Gunadi: Perlu Pengaturan Tata Niaga Singkong yang Berpihak pada Petani

6 Februari 2025 - 05:55 WIB

Trending di Headline