Bandar Lampung – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (28/12), mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri. Legislator dari Partai Gerindra ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah strategis guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
Koordinasi dengan KLHK dan Evaluasi Dampak
Fauzi Heri menekankan pentingnya Pemkot segera berkomunikasi dengan KLHK untuk mendapatkan informasi detail terkait alasan penyegelan TPA Bakung. “Segera lakukan koordinasi untuk memahami apakah penyegelan ini terkait pelanggaran regulasi, dampak lingkungan, atau faktor operasional lainnya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dampak penutupan TPA terhadap pengelolaan sampah di Bandar Lampung harus dianalisis secara menyeluruh, termasuk potensi lonjakan sampah yang tidak terkelola.
Melibatkan Masyarakat dan Stakeholder
Fauzi juga menyarankan agar Pemkot menggelar dialog publik untuk mendiskusikan dampak penutupan TPA Bakung dengan masyarakat dan stakeholder terkait. “Keterlibatan masyarakat sangat penting agar solusi yang diambil dapat diterima semua pihak. Transparansi informasi juga harus diutamakan agar tidak terjadi misinformasi,” katanya.
Alternatif Pengelolaan Sampah
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya rencana pengelolaan sampah alternatif, termasuk identifikasi lokasi baru untuk TPA yang memenuhi standar lingkungan. Fauzi juga mendorong Pemkot mempromosikan program pengurangan sampah melalui edukasi dan kampanye daur ulang, serta mempertimbangkan teknologi modern seperti incinerator ramah lingkungan atau fasilitas komposting.
Advokasi Kebijakan dan Monitoring
Fauzi Heri juga meminta Pemkot mengadvokasi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih mendukung, baik di tingkat provinsi maupun nasional. “Pendanaan dari pemerintah pusat atau lembaga internasional juga harus diupayakan untuk mendukung proyek-proyek pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” jelasnya. Ia menambahkan, implementasi program pengelolaan sampah alternatif harus diawasi dengan ketat dan dievaluasi secara berkala.
Pernyataan Menteri LH
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyegelan TPA Bakung dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan sampah sesuai amanat UU 18 Tahun 2008. “Ketiga tujuan pengelolaan sampah, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya, tidak saya lihat di TPA Bakung. Dalam waktu dekat, statusnya kemungkinan akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Untuk sementara waktu, pengelolaan sampah di Bandar Lampung akan berada di bawah pengawasan KLHK. Fauzi Heri berharap Pemkot dapat segera mengambil langkah yang konkret. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat tidak adanya solusi yang jelas,” tutup Fauzi.