Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Lampung pada tahun 2023 menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar kabupaten dan kota. Data terbaru yang diupdate Juli 2024 dalam Satu Data Indonesia mencatatkan Bandar Lampung sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, sementara kabupaten-kabupaten lainnya memiliki tingkat upah yang lebih rendah.
[ays_chart id=”3″]
Dari seluruh kabupaten/kota yang tercatat, Bandar Lampung, sebagai ibu kota Provinsi Lampung dan pusat perekonomian utama, memiliki UMK tertinggi di angka Rp 2.991.349 per bulan. Angka ini mencerminkan biaya hidup yang lebih tinggi di kota metropolitan tersebut, yang menjadi pusat perdagangan, jasa, dan industri.
Di sisi lain, beberapa kabupaten seperti Pesawaran, Pesisir Barat, dan Pringsewu mencatatkan UMK yang lebih rendah, yakni Rp 2.633.284. UMK di kabupaten-kabupaten ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi upah antara daerah yang lebih berkembang dan daerah dengan perekonomian yang lebih terbatas.
Beberapa kabupaten di Provinsi Lampung menunjukkan nilai UMK yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, seperti Mesuji yang mencatatkan UMK sebesar Rp 2.873.227, serta Way Kanan yang mencapai Rp 2.847.450. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja lokal, walaupun angka ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Bandar Lampung.
Secara keseluruhan, data UMK di Provinsi Lampung untuk tahun 2023 menggambarkan kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, dengan Bandar Lampung menonjol sebagai kota dengan UMK tertinggi. Sementara itu, kabupaten-kabupaten lainnya, terutama yang terletak di luar pusat-pusat ekonomi besar, mencatatkan nilai UMK yang lebih rendah, menunjukkan tantangan dalam pemerataan kesejahteraan pekerja di seluruh provinsi.
Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat terus memperhatikan perbedaan upah antar kabupaten dan kota ini, dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata. Diperlukan kebijakan yang lebih proaktif dalam mendukung daerah-daerah dengan UMK lebih rendah agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan daya beli masyarakat pekerja di daerah tersebut.
Diharapkan adanya penyesuaian UMK yang lebih adil dan merata, serta program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah dengan UMK lebih rendah. Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan sektor swasta untuk menciptakan lebih banyak peluang pekerjaan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperhatikan kebutuhan dan biaya hidup di masing-masing daerah.