Bandar Lampung — Tim Hukum Fauzi Heri, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, yang tergabung dalam kantor hukum FH dan Rekan, kembali berhasil membantu pengambilan ijazah seorang siswa yang tertahan di salah satu sekolah. Tim ini dipimpin oleh Direktur FH dan Rekan, Wido Zuwika.
Kasus penahanan ijazah ini menimpa Lia Amel Lianti, siswi sebuah madrasah negeri di Bandar Lampung. Ijazahnya ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi sisa pembayaran SPP sebesar Rp 700.000. Menurut pengakuan Lia, pihak sekolah melalui bagian kesiswaan menolak menyerahkan ijazahnya sebelum tunggakan tersebut dilunasi.
Merespons situasi ini, tim hukum FH dan Rekan bergerak cepat untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak sekolah. Setelah perundingan dan musyawarah antara tim hukum dengan Kepala Sekolah, pihak sekolah akhirnya memahami situasi dan sepakat menyerahkan ijazah tersebut.
Direktur FH dan Rekan, Wido Zuwika menjelaskan bahwa dirinya mewakili Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri untuk memberikan bantuan hukum gratis untuk warga. “Kami hadir untuk memastikan bahwa hak pendidikan siswa tidak terhambat hanya karena persoalan administratif. Semua siswa berhak mendapatkan ijazah mereka sebagai hasil dari kerja keras mereka selama menempuh pendidikan,” jelasnya.
Dengan penyerahan ijazah ini, Lia Amel Lianti merasa lega dan bersyukur. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri, dan Tim Hukum dari kantor FH dan Rekan, serta Partai Gerindra Provinsi Lampung.“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Fauzi Heri, Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Partai Gerindra, yang telah peduli dan membantu saya mendapatkan kembali ijazah ini. Dukungan ini sangat berarti bagi masa depan saya.”
Lebih lanjut tim hukum FH dan Rekan menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak pendidikan siswa, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala administratif serupa.***